
Jumat 23 Mei 2025 dilaksanakan Musdesus pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang bertempat di Wantilan Kantor Desa Belimbing dalam rapat yang di pimpin langsung oleh Bapak Perbekel Desa Belimbing di dampingi oleh Ketua BPD,Pendamping Desa,Babinkamtibnas dan Babinsa Undangan Bapak Camat Pupuan (yang mewakili )DPMD dari Kabupaten Tabanan serta anggota rapat yang hadir yaitu Kepala Wilayah Se-Desa Belimbing, Bendesa Adat dan Kelian Adat Banjar Se-Desa Belimbing, Tokoh Masyarakat, Perwakilan Ketua Kelompok Pertanian yang ada di desa Belimbing,Pekaseh Subak dan Subak Abian,LSM,Pemandu Wisata Lokal serta Semua Pengusahan Lokal yang ada . Dalam acara rapat tersebut Pimpinan Rapat dan Anggota Rapat melalui Musyawarah untuk Mufakat memutuskan :
1 Secara resmi Koperasi Desa Merah Putih terbentuk
2. Pengurus Koperasi sejumlah 5 orang dan 3 Pengawas
3. Menyetujui Kedudukan/Alamat : DI DESA BELIMBING KEC PUPUAN KAB TABANAN
4. Menyetujui Usaha Koperasi :
- Gerai Sembako
- Gerai Apotik Desa
- Gerai Klinik Desa
Setelah terbentuknya Koperasi Desa merah Putih ini sesuai surat edaran dari Pemerintah pusat semoga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat,mempermudah masyarakat kecil untuk mendapatkan modal untuk membuat usaha baru